A. Kemerdekaan Individu dan Masyarakat
Sesungguhnya Islam itu pembawa pelita kebenaran dan keadilan. Sedangkan kaum Muslim adalah orang-orang yang mempunyai kewajiban mengerjakan yang baik dan meninggalkan yang buruk. Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an berikut ini :
cqYÏB÷sã «$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# crããBù'tur Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ytur Ç`tã Ìs3YßJø9$# cqããÌ»|¡çur Îû ÏNºuöyø9$# Í´¯»s9'ré&ur z`ÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÊÊÍÈ
Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang saleh.( 3: 114 )
Selanjutnya, Al-Qur’an memerintahkan agar ada sekelompok orang diantara mereka yang akan menyeru pada kebaikan dan mencegah kejahatan, seperti tercantum dalam Al-Qur’an :
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung. ( 3 : 104 )
Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Karena menyeru kebaikan dan mencegah kejahatan merupakan prinsip dasar Islam, yang membedakannya dari agama-agama lain, maka Islam memberikan kebebasan pada setiap individu untuk melaksanakan kewajibannya. Islam telah menciptakan hubungan persaudaraan yang intim diantara individu dan masyarakat untuk selalu bekerjasama, sehingga hampir tidak pernah terjadi perselisihan di antaranya.
Konsep sosial yang didasarkan pada keyakinan seperti itu tidak akan memisahkan individu dari masyarakatnya. Juga tidak membuat keduanya menjadi kekuatan yang selalu bertentangan dan selalu mencoba untuk saling menguasai satu dengan yang lainnya.
Tujuan kehidupan sosial bukanlah masalah kesejahteraan umum, tetapi masalah kesejahteraan individu. Selain itu, kesejah teraan individu merupakan sebuah ujian nyata, apakah sistem sosialnya baik atau buruk; berapa jauh hal itu membantu atau menghalangi pembangunan atau peningkatan indivudu-individu dalam pemanfaatan kemampuan-kemampuan mereka. Inilah sebabnya mengapa Islam tidak membiarkan beberapa sistem kesejahteraan sosial yang mengikat individu-individu dengan gaya hidup yang teratur dan kaku dengan kuat menghancurkan kebribadian mereka.
B. Aktivitas Ekonomi
Dalam kehidupan ini rasanya tak ada yang lebih baik mendorong kita dalam bekerja dan berusaha seperti dalam mencari nafkah dan harta. Demi harta sebagian besar orang berusaha dan berjuang, yang kadang sampai diluar batas kemampuannya. Dalam dunia kita sekarang ini, sekali lihat saja orang sudah dapatmemperoleh kesan apa yang sedang bergolak di dunia kita, perjuangan dan kesulitan, perang dan damai, pemberontakan dan kekacauan demi harta.
Memang demikian, harta itu daya tarik kehidupan dunia. Tetapi disamping inti kehidupan yang hanya dalam bentuk luar itu sebenarnya bukan apa-apa. Orang yang mengorbankan inti demi kulit, sama dengan orang yang berpikir sempit dan bodoh saja.
Saat ini sudah bukan zamannya lagi menguasai suatu individu ataupun negara dengan penjajahan fisik berupa penyerangan (aneksasi), melainkan hal tersebut dapat dilakukan dalam jalur ekonomi.
Bisnis sesuai dengan tuntutan Islam merupakan warisan kekayaan bagi kaum Muslim yang tidak ada bandingannya. Nabi Muhammad saw adalah orang yang paling berjasa mengembangkan bisnis sesuai prinsip Islam yaitu syariah.
Beliau meninggalkan kepada kita segudang nasihat dalam hadits dan sunnahnya tentang kemandirian, perniagaan, ataupun bisnis. Nasihat ini sesuai prinsip yang juga diteguhkan dalam Al-Qur’an :
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 crâßDù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3ZßJø9$# cqßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$# cqè?÷sãur no4qx.¨9$# cqãèÏÜãur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷zy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇÐÊÈ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( 9 : 71 ).
C. Kebingungan Pelaku Bisnis
Bisnis selalu berpengaruh besar dalam kehidupan ekonomi, sosial dan politik sepanjang sejarah peradaban umat manusia. Kekuatan ekonomi yang dibangun melalui bisnis bisa mempengaruhi gejolak maupun stabilitas politik suatu bangsa. Jatuh bangunnya setiap rezim pemerintahan kerap diawali oleh krisis ekonomi di negara tersebut yang gagal ditangani dengan baik. Hampir setiap manusia di dunia ini –dalam bentuk dan skalanya masing-masing- terlibat dalam urusan bisnis. Kini, bisnis telah memenuhi relung-relung kehidupan setiap individual, komunal, regional dan internasional.
Keterlibatan kaum muslimin, khususnya para aktifis da’wah (da’i), dalam dunia bisnis bukanlah suatu fenomena baru. Sejarah mencatat, da’wah Islam masuk kali pertama ke Nusantara ini di bawa oleh para da’i dari benua seberang yang diutus oleh Kekhalifahan Utsmaniyah, yang juga pebisnis ulung. Rasulullah saw sendiri terlibat dalam urusan bisnis selama belasan tahun untuk mem-back up kegiatan da’wahnya. Islam memang menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis.
Namun, kaum muslimin saat ini menghadapi masalah yang dilematis. Di sebagian kalangan umat Islam, terutama yang sangat dipengaruhi faham sufiisme, beranggapan bahwa bisnis adalah “godaan duniawi” yang dapat menjauhkan umat dari “kelezatan ukhrawi”. “Biarlah orang-orang kafir itu kini berlomba membuat bangunan-bangunan megah di dunia. Kita, orang-orang beriman, tengah mempersiapkan membangun istana di surga kelak”. Sebenarnya golongan ini memerlukan uluran tangan untuk meringankan kehidupan ekonominya yang memprihatinkan, namun karena ideologi dan pilihan hidupnya, menyebabkan sulit bagi pihak lain untuk menolongnya keluar dari himpitan kebutuhan hidup yang rasional. Ketika para penganut mazhab ini semakin banyak dan berkembang, maka dapat dipastikan bahwa secara makro, kehidupan ekonomi bangsa di negara tersebut masuk dalam kategori “hidup di bawah garis kemiskinan”. Dampaknya adalah, tertinggalnya peradaban bangsa tersebut dalam pergaulan internasional.
Sementara, di sebagian kalangan umat Islam lainnya yang telah sadar akan pentingnya membangun kekuatan ekonomi, dihadapkan pada masalah ketidakpastian, kekaburan dan ketidakmengertian akan praktek-praktek bisnis yang benar menurut syari’at Islam. Mengingat jenis, bentuk, metode dan teknik-teknik bisnis yang berkembang sekarang ini belum pernah ada dan dipraktekkan di jaman Nabi. Perdagangan saat ini bukan saja meliputi produk barang dan jasa, tetapi bahkan merambah pada sektor ideologi dan idealisme. Komunitas massa dan jaringan pun kini dapat dikomersialisasi dan dimonetisasi. Pasar sebagai wahana transaksi bisnis, bukan lagi hanya terjadi di mall-mall atau bursa-bursa saham, tetapi juga di mimbar-mimbar parlemen yang terhormat. Uang atau surat berharga bukan lagi satu-satunya alat tukar pembayaran dalam transaksi, tetapi ada yang lebih istimewa, yakni posisi dan jabatan.
Selain karena hal-hal tersebut di atas adalah baru, bentuk dan jenis bisnis tersebut kini berkembang populer dan bahkan menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi dan praktek bisnis kontemporer. Sebagian umat Islam, terutama para aktifis da’wah dilanda kebingungan, apakah praktek-praktek bisnis tersebut sesuai dengan ajaran Al-Qur’an, atau bertentangan. Fenomena semakin maraknya praktek-praktek bisnis jenis baru tersebut jelas mesti disikapi secara arif, agar umat Islam tidak terseret sikap ekstrim: meninggalkan sama sekali urusan duniawi yang telah dipenuhi oleh praktek bisnis kotor; atau terjun bebas mengikuti arus serba boleh dengan dalih: Prinsip Islam adalah membolehkan segala sesuatu dalam urusan muamalah, hingga ada nash yang jelas mengharamkannya.
D. Praktek-Praktek Ekonomi Jahiliyah
Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an (QS: 2 :275-279),
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur w =Åsã ¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ ¨bÎ) úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u wur ì$öqyz öNÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst ÇËÐÐÈ $ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[2]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[3] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[4]. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[5].
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Keterangan
[1] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[2] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[3] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[4] Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[5] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Pada hakikatnya merupakan pelarangan terhadap transaksi maya atau derivatif. Firman Allah, “Allah menghalalkan jual-beli (sektor riel) dan mengharamkan riba (tranksaksi maya)”.
Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riel (barang dan jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Tambahan (gain) yang diperoleh dari jual beli itu termasuk kepada riba, karena gain itu diperoleh bighairi wadhin, yakni tanpa ada sektor riel yang dipertukarkan, kecuali mata uang atau kertas-kertas itu sendiri. Dalam transaski derivatif juga tidak ada ma’kud ’alaih, berupa barang/jasa yang menjadi rukun dalam transaksi bisnis. Transaski inilah yang dilarang Alquran dan hadits dengan istilah riba dan gharar.
Pencipta alam semesta dan pencipta manusia, Dialah Allah Rabbbul ‘Alamin, Dialah yang paling dan Maha pintar dari siapapun. Dia sudah memberikan jawaban dalam kitabnya Alquran bahwa akar masalah kerusakan ekonomi adalah riba (QS.30 : 39 -41) . Dalam semua Kitab suci yang diturunkanya Taurat dan Injil, dia juga telah mengharamkan riba. Tak diragukan sedikitpun bahwa akar masalah yang paling utama adalah sistem riba yang menjadi instrumen dan jantung kapitalisme dalam seluruh transaksi keuangan. Walaupun harus diakui bukan riba satu-satunya yang menjadi akar terjadinya krisis finansial tersebut.
Dalam surah Ar-Rum ayat 41 Allah berfirman, :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka.Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”
Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia, pendekarnya adalah Amerika dan Eropa dan selanjutnya diikuti oleh Indonesia dan negara lainnya. Ayat sebelumnya yakni ayat 39 berbicara dengan jelas bahwa sistem riba tidak akan menumbuhkan ekonomi masyarakat, tetapi malah merusak perekonomian. Firman Allah “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).
Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pakar Ekonomi Islam asal USA, Prof.Dr.Monzer Kahf mengatakan, “riba’ telah memberikan kontribusi yang besar kepada krisis ini meskipun ia mengakui bahwa riba’ itu sendiri bukanlah satu-satunya elemen penyebab krisis. Riba memberikan konstribusi melalui transaksi-transaski derivative dan spekulatif pada institusi institusi keuangan. Penyebab lainnya ialah hawa nafsu serakah mencari keuntungan dari mereka yang tidak berdaya meneruskan pembayaran hutang. Sikap ini juga adalah gejala dari expanded consumerism dalam masyarakat Amerika itu sendiri.
Kegagalan sistem keuangan sebagai akibat dari trinitas setan itu, dengan bahasa yang berbeda, secara implisit diakui oleh Henry Poulson, Menteri Keuangan A.S. Dalam laporannya sebagai Ketua President’s Working Group(PWG) on Financial Markets (April 2008), Poulson dengan tegas menyatakan bahwa penyebab utama terjadinya krisis subprime mortgages di A.S. adalah:
(1). Merosotnya mutu/standar penjaminan bagi subprime mortgages;
(2). Erosi yang signifikan terhadap disiplin pasar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan proses sekuritisasi, termasuk originators, underwriters, credit rating agencies, dan global investors;
(3). Kegagalan dalam menyediakan dan memperoleh informasi risiko (risk disclosures) yang memadai;
(4). Kelemahan yang mencolok (significant flaws) pada perusahaan pemeringkat kredit, khususnya dalam menilai: subprime residential mortgage backed securities (RMBS) dan collateralized debt obligations (CDOs)yang dikaitkan dengan RMBS dan asset backed securities (ABS) lainnya;
(5). Kelemahan manajemen risiko pada sejumlah institusi keuangan besar di A.S. dan Eropa; dan
(6). Kelemahan regulasi termasuk mengenai persyaratan modal dan keterbukaan informasi (disclosure) yang gagal dalam memitigasi kelemahan manajemen risiko.
Keenam hal tersebut di atas yang menurut Poulson marak terjadi sejak tahun 2004, bertepatan dengan masa jabatan kedua Presiden Bush, secara sengaja atau tidak sengaja, telah ikut menyuburkan transaksi yang bersifat gharar dan maisir sehingga transaksi keuangan yang seharusnya didasarkan kepada underline asset, keterbukaan dan fairness berubah menjadi transaksi keuangan yang bersifat sangat spekulatif dan juga addictive yang sangat berbahaya dan sulit dihentikan.
Interaksi pasar modal yang penuh gharar dan maisir dengan perbankan yang ribawi, selain dengan cepat menggoyahkan sendi-sendi sistem dan pasar keuangan–akibat asset write down yang menggerus aset dan modal serta bad debt yang menggerus laba, juga semakin menjauhkan kegiatan sektor keuangan dari sektor riil. Lebih buruk lagi, dampak negatif tersebut juga harus dirasakan oleh perusahaan dan negara yang sebelumnya tak ada permasalahan serius.
E. Hindari Maghrib
Perlu ditegaskan kembali bahwa ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.
Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.
Dari ratusan definisi riba itu disimpulkan, bahwa riba ialah az-ziyadah lam yuqabilha ‘iwadh, artinya, riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa didasarkan adanya ‘iwadh. Iwadh ialah transaksi bisnis riel yang terdiri dari 3 macam, yaitu jual beli, bagi hasil dan ijarah, Jual beli contohnya ialah seperti jual beli dengan segala macamnya (jual beli murabahah, salam, istisna), Transaksi bisnis riel juga dapat diwujudkan dengan bagi hasil dan ijarah,. Bagi hasil diwujudkan dengan konsep mudharabah, syirkah, mudharabah musytarakah, musyarakah mutanaqishah dan muzara’ah. Sedangkan ijarah diwujudkan dengan ijarah biasa, ijarah muwazy (paralel), IMBT.
Transaksi mudharabah dan musyarakah serta transaksi jual beli murabahah, salam, istisna’ dan ijarah (leasing), memastikan keterkaitan sektor moneter dan sektor riel. Oleh karena itu pula salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang (ma’kud ‘alaihi). Dengan demikian, future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan pengiriman barang adalah tidak sah. Jelasnya bahwa konsep ekonomi Islam menjaga keseimbangan sektor riel dan sektor moneter. Begitu pula dengan perbankan Islam yang pertumbuhan pembiayaannya tidak dapat terlepas dari pertumbuhan sektor riel yang dibiayainya.
Yang jelas tidak boleh ada tambahan (keuntungan) tanpa adanya transaksi bisnis riel. Seorang spekulan mata uang, yang maraup keuntungan dari selisih harga beli dollar dan jualnya, adalah pelaku riba. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadian sebagai komoditas sebagaimana yang banyak dipraktikkan dewasa ini dalam kegiatan transaksi bisnis valuta asing. Menurut Ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan transaksi di sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jasa di luar negeri dan sebagainya. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulasi, amat dilarang dalam Islam. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulatif menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Dampak spekulasi valas ialah nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, seperti transaksi-transaksi maya di pasar uang. Mengambil gain dan keuntungan tanpa didasarkan pada kegiatan bisnis sektor riil adalah riba, baik di pasar uang maupun di pasar modal. Maka, seorang spekulan saham di pasar modal juga telah melakukan praktik riba.bahkan lebih jauh ia telah masuk kepada praktik gharar dan maysir. Demikian pula seorang yang ikut dalam transaksi bursa berjangka juga telah melakukan transaksi ribawi.
Karena ekonomi Islam tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riil, maka jumlah uang yang beredar menurut Islam, ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian. Demikian kata Ibnu Taymiyah di buku Majmu’ Fatawa pada abad pertengahan Islam.
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikti pertumbuhan sektor riel, Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang.
Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia (London, New York, Chicago, Tokyo, Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.
Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian.
F. Kesadaran Ekonomi dan Negara Maju
Sebenarnya, sebagian pakar ekonomi dunia telah menyadari kerapuhan sistem moneter kapitalisme seperti itu. Teori Bubble growth dan random walk telah memberikan penjelasan yang meyakinkan tentang bahaya transaksi maya (bisnis dan spekulasi mata uang dan bisnis (spekulasi) saham di pasar modal).
Para pemimpin negara-negara G7 pun, telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Jadi, bila negara-negara G7 telah menyadari bahaya transaksi maya, mengapa Indonesia masih belum melihat dampak negatifnya bagi perekonomian dan segera mendorong konsep dan blueprint ekonomi Islam..
Selanjutnya, untuk meminimalisir kegiatan spekulasi dan bubble economy para ekonom Barat mengusulkan untuk mengetatkan regulasi investasi. Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres AS untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan. Pendapat senada juga diutarakan oleh Direktur IMF Strauss-Kahn mengenai perlunya penambahan aturan dan transparansi untuk menghidari krisis yang lebih parah. Meskipun kedua pernyataan ini terdengar berlawanan dengan semangat kapitalisme AS, namun akhirnya sebagian ekonom dan pengamat pasar keuangan sepakat bahwa liberalisasi pasar keuangan cenderung mendorong kepada ketidakstabilan ekonomi.
Menurut Stiglitz, krisis keuangan di AS yang menjalar menjadi krisis keuangan global bahkan lebih buruk dari Great Depression pada era 1930-an, telah membuka mata masyarakat internasional akan rapuhnya sistem kapitalisme yang dianut Negeri Paman Sam. Sistem ini terbukti, pada akhirnya hanya membuat mereka yang menganutnya menjadi sengsara dan menderita .(Washington Post)
Sementara itu, menurut Krugman, peraih Nobel Ekonomi 2008, ekonomi dunia akan mengalami resesi dalam kurun waktu yang lama. Dia mengakui bahwa krisis ini memang menakutkan,
PernyAtaan senada diungkapkan Investor dunia, George Soros. Dia menilai krisis yang menerjang pasar finansial saat ini sangat serius. Krisis ini, menurutnya, lebih hebat dibanding krisis finansial lainnya sejak berakhirnya Perang Dunia kedua,. Soros menegaskan yang terancam resesi bukan hanya perekonomian Amerika Serikat saja, tapi juga Eropa.
Karena kegawatan sistem moneter global tersebut, PM Inggris Gordon Brown mengatakan agar dibentuk arsitektur keuangan dunia baru menyerupai Bretton Woods yang muncul setelah Perang Dunia II. Bagi Eropa, krisis ini begitu dalam, AS harus siap dengan sistem baru itu, Christian de Boissieu, ekonom dan penasihat Presiden Sarkozy. mengatakan pembentukan sistem itu kemudian harus melibatkan pengganti Presiden Bush.
Di samping itu, Kanselir Jerman Angela Merkel mendukung pertemuan G-8, yang juga dihadiri pemimpin China, Brasil, dan India di New York. Pertemuan itu mengusulkan pembentukan Bretton Woods II, seperti usulan Perancis.
Sementara itu, negara-negara kaya dan berkembang yang tergabung dalam Kelompok 20 (G-20) yang menguasai 85 persen perekonomian dunia, menyatakan, bahwa mereka bertekad akan menggunakan segala cara untuk mengatasi krisis finansial yang mengguncang pasar dunia. untuk menjamin stabilitas dan berfungsinya dengan baik pasar financial.
Para pemimpin Asia dan Eropa yang bertemu dalam Konferensi Tingkat Tinggi Ke-7 Asem di Beijing, China, pada 25 Oktober 2008 telah mnyepakati untuk segera melakukan perombakan sistem moneter dan finansial internasional secara menyeluruh dan efektif. Mereka juga menyerukan kepada Dana Moneter Internasional (IMF) agar segera mengambil peran utama dalam membantu negara-negara yang kesulitan keuangan.
Usulan perombakan sistem moneter dan finansial internasional sebelumnya keras disuarakan Eropa. Kini suara itu makin menguat dengan dukungan dari negara-negara Asia melalui KTT Asem yang dihadiri para pemimpin dari 43 negara itu.
Presiden Perancis Nicolas Sarkozy menyatakan, ”Eropa berusaha menawarkan untuk keluar dari krisis keuangan yang di luar perkiraan. Ini adalah pertemuan tingkat tinggi yang sangat bermanfaat dan menjanjikan. Eropa dan Asia memiliki banyak hal yang bisa dilakukan bersama.
Dengan menyatunya suara Eropa dan Asia itu, tinggal Amerika Serikat yang masih harus menetapkan pendirian. AS selama ini diketahui enggan merombak sistem finansialnya yang memiliki banyak kelemahan dalam hal kontrol. Alasannya, karena khawatir akan mengganggu asas perdagangan bebas.
Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, pernah mengungkapkan, kapitalisme mutakhir yang digerakkan sektor keuangan (financially-driven capitalism) tumbuh pesat luar biasa sejak awal dasawarsa 1980-an. Transaksi di sektor keuangan meroket ratusan kali lipat dibandingkan dengan nilai perdagangan dunia.
Di negara-negara maju, lalu lintas modal bebas bergerak praktis tanpa pembatasan. Sementara itu, makin banyak saja negara berkembang yang mengikuti jejak meliberalisasikan lalu lintas modal. Jika pada tahun 1970-an hanya 20 persen emerging market countries yang tergolong liberal dalam lalu lintas modal mereka, dewasa ini sudah meningkat dua kali lipat.
Uang dan instrumen keuangan lainnya tak lagi sekadar sebagai penopang sektor produksi riil, melainkan telah menjelma sebagai komoditas perdagangan, diternakkan beranak pinak berlipat ganda dalam waktu singkat. Produk-produk keuangan dengan berbagai macam turunannya menghasilkan ekspansi kapitalisme dunia yang semu.
G. Reformasi Moneter Indonesia
Sudah menjadi keniscayaan bagi Indonesia untuk meredisign kebijakan ekonomi moneter Indonesia karena sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini bila diteruskan sangat berbahaya bagi kesejahteraan Indonesia di masa depan. Sistem kapitalisme senantiasa mengancam krisis demi krisis. Sistem kapitalisme itu sangat rawan dan gampang menciptakan krisis. Selain itu, sistem kapitalisme akan menciptakan kesenjangan pendapatan dan ketidak-adilan ekonomi, sistem kapitalisme belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Kegagalan ekonomi kapitalisme seharusnya dijadikan momentum dan pelajaran bagi bangsa Indonesia untuk melakukan reformasi sistem moneter secara bertahap Sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma kebijakan pembangunan ekonomi nasional dari orientasi akumulasi kapital kepada orientasi keadilan sesuai dengan prinsip syariah Islam dan realitas sosial masyarakat yang bersumber dari akar sejarah bangsa.
Tidak ada satu pihak pun yang memiliki akal sehat, yang menolak urgensinya pendekatan makro dalam pembangunan ekonomi untuk keselamatan Negara di masa depan. Pendekatan makro diperlukan untuk menganalisis perilaku ekonomi masyarakat. Misalnya, mengapa banyak pengangguran dan kemiskinan ? Mengapa inflasi tinggi? Mengapa nilai kurs berfluktuasi, mengapa harga-harga saham berjatuhan, dsb.
Selanjutnya, Pemerintah diharapkan (didsak) agar lebih akomodatif terhadap sistem ekonomi syariah yang telah terbukti selama 40 tahun berkembang dengan pesat di saat krisis global datang mnelanda secara bertubi-tubi. Bahkan jika kita menarik sejarah ke masa yang lebih lampau, tercatat bahwa selama 4000an tahun ekonomi dunia mengalami stabilitas, hal ini dikarenakan ekonomi syariah memiliki konsep yang unggul dalam mewujudkan stabilitas, kesejahteraan, dan inflasi serta keadilan / pemerataan.
Selama ini sudah memang ada perbankan dan LKS, namun dalam skala yang lebih luas dan makro, pemerintah belum menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi andalan. Jika Indonesia masih berkiblat ke Barat (Amerika dan Eropa) yang memiliki sistem ekonomi yang rapuh, maka yakinlah Indonesia pasti akan terancam krisis terus-menerus sepanjang sejarah. Kebijakan pemerintah baru-baru ini (Kontan, 25 April 2009), yang tidak menggunakan dollar dalam transaksi di Departemen Perhubugan patut diacungi jempol dan hendaknya regulasi ini diterapkan secara bertahap ke berbagai macam transkasi lainnya, dunia parawisata, dan sebagainya.
Kestabilan ekonomi termasuk kestabilan sektor keuangan merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, langkah-langkah jangka pendek di atas, perlu segera disertai dengan langkah-langkah untuk membasmi dan meninggalkan sistem dan praktek trinitas setan. Namun sistem keuangan tanpa trinitas setan itu, juga belum dan masih perlu dilengkapi dengan nilai-nilai ekonomi islami lainnya. Sistem ekonomi islami telah secara tepat dijadikan acuan oleh para pendiri atau founding fathers kita sebagaimana tercantum dalam Mukadimah dan sejumlah pasal UUD 1945 yang pada pokoknya mengimpikan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
Ajaran-ajaran Islam, seperti perintah untuk berlaku adil khususnya bagi para penguasa atau umara, perintah untuk membayar zakat, infak dan sedekah bagi orang yang berada, hukum waris, anjuran untuk hidup sederhana serta larangan hidup mewah dan berlebihan (prohibition of extravagance), perintah untuk membantu fakir miskin, penyelenggaraan baitul maal oleh negara dan lainnya, jelas sangat sarat dengan nilai-nilai keadilan (justice) termasuk keadilan distributif (distributive justice) dan nilai-nilai kemakmuran bersama (social welfare).
H. Nasehat-Nasehat Nabi Muhammad Saw Dalam Berbisnis
Muhammad saw memberikan panduan berbisnis karena bisnis merupakan jalan untuk memperjuangkan kekayaan. Akan tetapi, didalam bisnis juga terdapat perkara-perkara yang menggelincirkan seseorang berbuat dosa.
Dipasar tempat terjadinya transaksi bisnis kerap dipenuhi oleh kebohongan, kemunafikan, dan banyak lagi karena para setan mem. ang senang berkumpul di pasar-pasar. Karena itu, telah ada petunjuk dari Rasulullah saw untuk menghindari tipu daya setan dalam berbisnis.
Dalam konteks bisnis modern saat ini ketika peran para entrepreneur juga sangat berpengaruh, kejahatan bisnis semakin canggih. Banyak orang yang kecewa dengan para pebisnis. Orang-orang terutama konsumen, sangat merindukan pebisnis yang memegang teguh etiket bisnis serta menjalankan bisnis dengan kerendahan hati. Sesungguhnya yang dirindukan oleh para konsumen itu adalah sifat-sifat bisnis yang diterapkan oleh rosulullah saw.
Sebagai catatan dalam bukunya The Corporate Mystic, Gay Hendricks dan Kate Ludeman pada bab akhir merumuskan tujuh aturan radikal untuk sukses bisnis. Tujuh aturan ini di himpun setelah melakukan seribu wawancara dengan para pengusaha sangat sukses. Apa saja tujuh aturan radikal itu?
| 7 ATURAN RADIKAL SUKSES BERBISNIS |
| 1. Selalu jujur. Mengedepankan transparasi (keterbukaan) dalam kepemimpinan bisnis terhadap pemilik, karyawan, dan konsumen. Termasuk dalam hal ini jujur tentang kenyataan dan perasaan pribadi. |
| 2. Selalu mengambil tanggung jawab penuh. Mengutamakan tanggung jawab penuh dalam kepemimpinan bisnis sehingga menjadi contoh bagi semua orang untuk mengambil tanggung jawab yang sama. |
| 3. Selalu menepati semua perjanjian. Memiliki komitmen terhadap janji yang dibuat dengan orang lain. Lakukan semua yang di katakan dan jangan lakukan hal yang tidak dikatakan. Akui segera jika komitmen teleh dilanggar untuk dapat diperbaiki. |
| 4. Jangan sekali-kali bergosip dan ikut campur urusan orang lain. Menetapkan tekad untuk menghindari pergunjingan dan fokus pada masalah sendiri. |
| 5. Sisihkan setiap hari waktu untuk berfikir kreatif dan perlakukan waktu itu sebagai waktu yang suci. Menyediakan waktu untuk tafakur agar dapat menjernihkan pikiran. |
| 6. Buatlah daftar yang berisi hal-hal yang harus dilakukan dan teruslah perbarui sepanjang hari. Mempersiapkan diri untuk kerja yang paling melelahkan dan meletakan pada prioritas pertama. |
| 7. Temui sumbernya. Memberi kesempatan bertemu orang-orang yang mengeluh dan membiarkan mereka berbicara mengeluarkan uneg-unegnya. Kepada orang tersebut diberikan perhatian penuh. |
Nabi Muhammad adalah pelaku bisnis yang bisa melihat bisnis dalam jangka panjang dan ketetapan yang harus dijalankan agar seorang entrepreneur bisa mendapatkan keberuntungan (sukses) di dunia maupun di akhirat.
Anjuran-anjuran Rasulullah :
a) Persaudaraan muslim
“seorang Mukmin adalah cermin bagi Mukmin yang lain dan seorang Mukmin adalah saudara bagi Mukmin yang lain. Ia tidak boleh menjahilinya dengan tindakan bodoh dan hendaknya ia senantiasa memeliharanya dari arah belakang” (HR Abu Dawud)
b) Keutamaan Entrepreneurship
“seorang diantara kalian yang memanggul seikat kayu besar di punggungnya, adalah lebihbaik baginya dari pada jika dia meminta-minta kepada seseorang, yang kemudian bisa jadi ia diberi atau ditolak. (HR Bukhari)
c) Anjuran tidak mengecewakan orang lain
Diantara pebisnis harus menunjukan sikap hormat dan bersahabat sehingga tidak ada niat untuk saling menjatuhkan.
“janganlah kalian mencegat para pedagang asing dan jangan pula seseorang di antara kalian membeli suatu barang yang sedang di beli (ditawar) oleh saudaranya”. (Muttafaqun’alaih)
d) Anjuran Menimbang Dengan Benar
ÏQöqs)»tur (#qèù÷rr& tA$uò6ÏJø9$# c#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# öNèduä!$uô©r& wur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB
Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.(QS Hud :85)
×@÷ur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçÅ£øä ÇÌÈ wr& `Ýàt y7Í´¯»s9'ré& Nåk¨Xr& tbqèOqãèö6¨B ÇÍÈ BQöquÏ9 8LìÏàtã ÇÎÈ tPöqt ãPqà)t â¨$¨Z9$# Éb>tÏ9 tûüÏHs>»yèø9$# ÇÏÈ
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
4. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,
5. Pada suatu hari yang besar,
6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?
[1] Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.
e) Anjuran Mempermudah, Tidak Mempersulit
“permudahlah oleh kalian urusan orang dan jangan mempersulit; berilah oleh kalian kabar gembira dan jangan membuat mereka takut”. (HR Bukhari dan Muslim).
f) Larangan Bisnis Barang Haram
g) Larangan menjual barang yang tidak ada
h) Larangan bersumpah untuk meyakinkan pembeli
i) Larangan memakai riba
Nabi Muhammad Saw dalam masa kerasulannya dengan gigih memberantas riba yang demikian meluas di tengah masyarakat Arab pada waktu itu. Sejarah mencatat, bahwa perekonomian jazirah Arabia, ketika itu adalah ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Minyak bumi belum ditemukan dan sumberdaya alam lainnya terbatas. Menurut W. Montgomeri Watt, perekonomian Arab pada waktu itu sudah tergolong maju dan kaya. Kota Mekkah ketika itu menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur besar perdagangan dunia, Pertama, lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab, dikenal sebagai jalur dagang Selatan. Kedua, jalur dagang Romawi dan Persia disebut sebagai jalur dagang Utara, Ketiga, jalur dagang Sam dan Yaman disebut jalur Utara-Selatan. Oleh karena Mekkah sebagai pusat dagang internasional, maka tidak heran jika mayoritas penduduk Mekkah berprofesi sebagai pedagang.
Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab bahkan menjadi alat resmi, yakni mata uang dinar dan dirham. Sistem devisa bebas diterapkan dan tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham. Transaksi tidak tunai (hutang) dikenal luas di kalangan para pedagang.
Berdasarkan kenyataan itu, dapat dipastikan bahwa perekonomian Arab, khususnya Mekkah sudah maju dan berkembang. Perekonomian di zaman Rasulullah bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, tetapi jauh dari gambaran seperti itu.
Salah satu tradisi bisnis dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan orang-orang Mekkah sebelum kenabian Muhammad adalah praktek ekonomi ribawi. Jadi adalah tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi di masa Nabi hanya untuk kebutuhan konsumtif. Pinjaman produktif untuk keperluan modal dagang dipastikan terjadi secara massif di kota Mekkah dan jazirah Arab lainnya. Praktek riba inilah yang dihilangkan Nabi Muhammmad saw secara bertahap dalam kurun waktu lebih dari 22 tahun.
Ajaran Al-quran maupun hadits yang melarang riba meniscayakan praktek ekonomi yang diajarkan Rasulullah adalah sistem ekonomi bebas riba (free interest) Kemudian sistem ekonomi anti riba dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan Daulah Islamiyah. Praktek ekonomi bebas riba tersebut harus diaktualkan dan dipraktekkan kembali di tengah semaraknya sistem ekonomi ribawi saat ini.
Sejak berabad-abad kaum muslimin di berbagai belahan dunia mempratekkan ekonomi ribawi kapitalisme akibat penjajahan kolonial yang mendesakkan sistem riba itu dalam sistem ekonomi negara-negara muslim melalui lembaga perbankan, asuransi dan koperasi. Indonesia termasuk negara yang mempraktekkan sistem riba tersebut, sejak kedatangan penjajah Belanda ke Indonesia. Maka tidak aneh apabila saat ini sistem ekonomi ribawi begitu masih dominan dalam sistem perekonomian Indonesia.
Pengungkapan perdagangan dalam Al-quran ditemui dalam tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’ (menjual) dan Syira’ (membeli). Demikian banyaknya ayat-ayat Al-quran tentang perdagangan, sehingga tidak mungkin dijabarkan dalam halaman yang amat terbatas ini.
Dalam surat al-Jum’ah ayat 10 Allah berfirman, ” Apabila shalat sudah ditunaikan maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah serta banyak-banyaklah mengingat Allah agar kalian menjadi orang yang beruntung..
Menurut kaidah marketing yang sangat sederhana tidak mungkin kita bisa bersaing sebelum memiliki daya saing di 4 P: Products, Price, Promotion, dan Placement atau delivery. Hanya dengan produk yang inovatif dan kualitas yang memadai kita bisa merebut pasar. Produk yang inovatif baru akan laku bila dijual dengan harga (price) yang bersaing dan promosi yang efektif. Perintah Al-quran untuk melakukan perdagangan dengan go internasional ke manca negara telah dibuktikan oleh generasi Islam di masa kejayaan Islam. Mudah-mudahan kita sebagai umat islam mampu melakukan perdagangan internasional dengan konsep dan pedoman Islam.
Daftar pustaka;
Quraish Shihab M.2007.Wawasan Al-Qur’an.Bandung:Mizan.
Husain Haekal,Muhammad.2006.Sejarah Hidup Muhammad.Jakarta:Litera AntarNusa.
Afzalurrahman.1997.Muhammad Sebagai Pedagang.Jakarta:Yayasan Swarna Bhumy.
Sugianto,Hendro A.J.2007.Banyak Cara Menjadi Kaya.Jakarta:Penebar Plus.
Kelana,Muslim.2008.Muhammad saw Is A Great Entrepreneur.Bandung:Dinar Publishing.
Abdullah Gymnastiar.2004.Menjemput Rezeki Dengan Berkah.Jakarta:Republika.